UPR Berkontribusi, Desa berinovasi

Detail Berita

PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA DINAS KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH PEMPROV KALTENG DENGAN LPPM UPR

Aug 242024

PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA DINAS KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH PEMPROV KALTENG DENGAN LPPM UPR

Palangka Raya, 23 Agustus 2024, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM), menjalin kerjasama dengan Universitas Palangka Raya (UPR) melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM). Kerjasama ini dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama tentang "Pelaksanaan Pemberian Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum kepada Pelaku Usaha Mikro dan Kecil", yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari Jumat.

Penandatanganan perjanjian ini dilakukan oleh Kepala Dinas Koperasi UKM Kalimantan Tengah, Norhani, S.Sos., M.AP., dan Ketua LPPM UPR, Dr. Ir. Evi Veronica, M.S., di Ruang Kantor Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah. Acara ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat pemerintah daerah, perwakilan dari UPR.


Kerjasama ini bertujuan untuk memberikan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang sering kali menghadapi berbagai masalah hukum dalam menjalankan usaha mereka. Dengan adanya bantuan hukum ini, diharapkan para pelaku usaha dapat lebih memahami hak dan kewajiban mereka serta lebih terlindungi dari berbagai permasalahan hukum yang mungkin timbul.

Dalam sambutannya, Norhani, S.Sos., M.AP. menyatakan bahwa kerjasama ini merupakan langkah strategis dalam mendukung pengembangan usaha mikro dan kecil di Kalimantan Tengah. "Kami berharap melalui kerjasama ini, para pelaku usaha mikro dan kecil dapat memperoleh bantuan hukum yang diperlukan, sehingga mereka dapat lebih fokus dalam mengembangkan usaha tanpa khawatir terhadap permasalahan hukum yang mungkin muncul," ujarnya.

Sementara itu, Dr. Ir. Evi Veronica, M.S. menambahkan bahwa Universitas Palangka Raya siap mendukung penuh pelaksanaan program ini. "Kami akan mengerahkan tim ahli hukum dari LPPM UPR untuk memberikan layanan bantuan dan pendampingan hukum yang dibutuhkan oleh para pelaku usaha mikro dan kecil. Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat, khususnya dalam bidang pengabdian kepada masyarakat," tuturnya.

Kerjasama ini diharapkan dapat menjadi model bagi upaya serupa di wilayah lain, serta memberikan manfaat nyata bagi pengembangan ekonomi di Kalimantan Tengah, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil.